PENGGUNAAN REPEATER DIDENDA 600JUTA

PENGGUNAAN REPEATER DIDENDA 600JUTA

Kementerian Kominfo, melalui Ditjen SDPPI (Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika), khususnya Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika dalam tahun 2013 telah mengadakan monitoring dan operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional. Dasar kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut adalah UU No. 36 tentang Telekomunikasi, PP No. 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan Peraturan Menteri Kominfo No. 29/PER/M.KOMINFO/8/2008 tentang Sertifikasi Alat dan Perangkat Telekomunikasi.

Ketiga regulasi tersebut pada intinya menyebutkan, bahwa seluruh perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, digunakan, dan atau diperdagangkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan yang berlaku, dalam hal ini adalah persyaratan adanya sertifikasi perangkat telekomunikasi.

Dari hasil kegiatan monitoring dan operasi penertiban tersebut telah ditemukenali adanya perangkat repeater illegal yang menimbulkan gangguan terhadap jaringan telekomunikasi sebagai berikut:

 Hingga Oktober 2013, termonitor ribuan cell jaringan seluler di Jakarta terganggu yang disinyalir disebabkan oleh pengguinaan repeater yang tidak terkontrol. Gangguan juga terdeteksi di Jakarta, Medan, Makassar, Surabaya, Denpasar,dan Batam.

Repeater (penguat sinyal) adalah perangkat yang digunakan untuk meningkatkan kekuatan penerimaan sinyal pada area local menggunakan antenna penerima eksternal, amplifier sinyal, dan antena internal untuk transmisi ulang. Cara kerja perangkat repeater mirip dengan menara BTS yang digunakan oleh operator, namun dalam kemasan yang lebih kecil dan ditujukan untuk penggunaan dalam ruangan. Antena eksternal biasanya berupa antena directional.

Antena eksternal dari perangkat repeater sangat penting dalam peningkatan kekuatan sinyal. Karena antenna eksternal dapat diletakkan di luar yang diarahkan ke menara BTS terdekat untuk memperoleh sinyal yang bagus. Semua model dari perangkat repeater mempunyai perangkat amplifier. Amplifier inilah yang berfungsi memperkuat sinyal yang diterima oleh antenna eksternal yang  kemudian ditransmisikan ulang oleh antena internal. Dalam memilih model repeater diperhatikan juga factor seperti kemudahan mem-filter sinyal dari noise yang mengganggu. Karena semakin besar power dari repeater, maka semakin sulit sinyal di-filter tanpa antena yang sangat bagus dan diarahkan dengan tepat ke menara BTS. Repeater yang bagus mempunyai antena internal, meskipun ada beberapa model yang tidak menyediakannya. Keuntungan menggunakan antena internal adalah sinyal dapat disebarkan secara merata ke segala arah dalam ruangan.

Gangguan yang  ditimbulkan dari perangkat  repeater dapat dilihat dari beberapa sisi, yaitu :

- All band repeater (penguat sinyal yang didesain untuk menguatkan sinyal semua operator dalam satu alat). Ketika salah satu operator sedang digunakan, spurious sinyal operator tersebut akan meningkatkan noise floor operator lain. Hal ini terjadi karena perangkat tersebut memang juga dirancang untuk menguat kansinyal operator lain (all band repeater). Beberapa penguat sinyal di band 900 MHz yang bahkan frekuensi kerjanya melebar sampai ke CDMA (downlink). Karena sinyal downlink CDMA sangat besar, ketika sinyal tersebut diteruskan ke BTS GSM, maka BTS GSM tersebut akan segera mengalami saturasi.

-Pemasangan tanpa koordinasi dengan operator, ketika repeater dipasang dekat dengan BTS dan power yang dipancarkan maksimal, maka BTS akan terganggu. Contohnya  adalah misalnya adanya pelanggan Indosat, yang karena BTS Indosat-nya terlalu jauh, maka pelanggan Indosat memasang repeater. Padahal posisi pelanggan tersebut dekat dengan BTS XL Axiata. Pelanggan Indosat mungkin tidak terlalu terpengaruh, namun besar kemungkinan pelanggan XL yang berada di radius sekitarnya yang ada repeater terhadap Indosat  tersebut akan mengalami gangguan karena power yang diterimanya terlalu tinggi.

- Kualitas perangkat (respon kerja repeater dengan kualitas rendah cepat turun). Dalam beberapa kasus, perangkat repeater yang sudah didesain dengan baik dan beroperasi khusus untuk operator tertentu ternyata tetap dapat mengakibatkan gangguan karena respon kerjanya sudah berubah sebagai akibat dari penurunan kualitas alat.

Repeater (penguat sinyal) dilarang untuk diedarkan secara bebas (sertifikat yang pernah terbit tidak diperpanjang lagi). Peredaran perangkat tanpa sertifikat adalah tindakan melawan hukum.Penggunaan repeater oleh selain operator tidak diperbolehkan (masuk dalam kategori penggunaan frekuensi tanpa izin dan menyebabkan gangguan terhadap jaringan publik yang dapat diancam dengan pidana).Sekedar informasi, perangkat ini berbentuk seperti sebuah decorder, yang memiliki pemancar dan dipasang di berbagai sudut ruang perkantoran maupun perumahan. Misalnya, di suatu wilayah ada seseorang yang memasang repearter dengan kapasitas yang berlebihan, maka hanya orang tersebut yang meraih sinyal bagus. Sedangkan sinyal seluler di wilayah yang berbeda akan drop, karena gangguan pancaran repeater tersebut.

Oleh karena itulah kepada para pemilik, pedagang atau pengguna perangkat penguat sinyal dihimbau untuk tidak menggunakan perangkat tersebut karena akan melanggar UU Telekomunikasi:

-Pasal 32 ayat (1): Perangkat telekomunikasi yang diperdagangkan, dibuat, dirakit, dimasukkan dan atau digunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperhatikan persyaratan teknis dan berdasarkan izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.- Pasal 38: Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan telekomunikasi.
- Pasal 52: Barang siapa memperdagangkan, membuat, merakit, memasukkan, atau menggunakan perangkat telekomunikasi di wilayah negara Republik Indonesia yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis sebagaimana diatur dalam pasal 32 (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Pasal 55: Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan atau denda paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Meskipun demikian, dengan adanya rencana penertiban kembali terhadap penggunaan perangkat penguat sinyal ini tidak berarti tidak ada konsekuensi bagi para operator telekomunikasi. Kecenderungan sebagian masyarakat untuk sering menggunakan perangkat tersebut di antaranya juga adalah karena sering buruknya kualitas layanan telekomunikasi yang sering banyak dikeluhkan sejumlah pengguna layanan telekomunikasi. Untuk diketahui, buruknya kualitas layanan dalam bentuk terjadinya blank spot di berbagai area juga di antaranya disebabkan tidak optimalnya fungsi BTS karena adanya interferensi tersebut.

Oleh karenanya, kepada para operator telekomunikasi juga diperintahkan untuk juga tetap menjaga kualitas layanan telekomunikasi, dengan harapan agar sebagian publik tidak terpacu untuk demikian mudahnya menggunakan perangkat penguat sinyal.

Comments

Popular posts from this blog

DETIK DETIK KECELAKAAN KERETA API BINTARO MELEDAK

MOMENT TERAKHIR PAUL WALKER DAN PORSCHE CARREA GT

SEORANG BURUH SUKSES DENGAN BITCOIN